Setelah mengantongi NPWP pihak bank langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke dalam sistem.
1. Siapkan Lembar Tagihan (Billing Statement):
Buka aplikasi mobile banking atau periksa surat elektronik (email) Anda. Cari lembar tagihan kartu kredit untuk bulan Desember pada tahun pajak yang sedang dilaporkan. Fokus pada angka Total Tagihan Bersih (Outstanding Balance) per 31 Desember.
2. Masuk ke Menu Utang
Di dalam portal Coretax, ke bagian lampiran Harta dan Utang, lalu pilih sub-menu Daftar Utang / Kewajiban.
3. Tambah Data Baru
Klik tombol tambah data utang. Pada kolom jenis utang, pilih kategori yang merujuk pada Kartu Kredit atau pinjaman konsumtif tanpa agunan.
4. Input NPWP Kreditur
Masukkan 16 digit NPWP bank di kolom NPWP Kreditur. Tunggu beberapa detik hingga sistem memproses data, dan pastikan nama institusi bank muncul dengan benar di kolom sebelahnya.
5. Lengkapi Detail Angka dan Tahun
Masukkan tahun penerbitan atau tahun di mana Anda pertama kali membuka fasilitas kartu kredit tersebut. Kemudian, masukkan sisa saldo utang yang telah Anda catat dari lembar tagihan bulan Desember. Jika ada isian mata uang, pastikan memilih Rupiah (IDR).