Sebanyak 10 persen THR dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah serta disalurkan dalam bentuk infak dan sedekah kepada yang membutuhkan.
Sisa 10 persen lainnya dapat dimanfaatkan untuk melunasi utang atau cicilan agar tidak menjadi beban di kemudian hari.
Dengan pembagian tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumsi, kewajiban, dan perencanaan masa depan. Terlebih, potensi kenaikan harga BBM dan kebutuhan pasca-Lebaran perlu diantisipasi sejak dini.
Pengelolaan THR yang bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga kondisi keuangan tetap aman hingga periode gajian berikutnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.