JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan terhadap PT Gala Bumiperkasa (GBP) pada Kamis, 12 Maret 2026. Perusahaan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan PT GBP sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Atas pelanggaran tersebut, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp214.683.390.950,00 atau Rp214,6 miliar. Nilai ini merupakan dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, yakni sebesar Rp107.341.695.475,00.
Selain denda materiil, pengadilan juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP. Aset-aset tersebut nantinya akan dilelang oleh negara, di mana hasil penjualannya akan diperhitungkan sebagai pembayaran denda pidana tersebut.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Samingun menjelaskan bahwa vonis ini merupakan hasil akhir dari proses penanganan perkara yang penuh tantangan. Selama tahap penyidikan, penyidik harus menghadapi berbagai hambatan, mulai dari upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka.
"Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan, hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti," ungkap Samingun dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).