Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Bank Bangkrut Bertambah Lagi

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2026 |10:02 WIB
3 Fakta Bank Bangkrut Bertambah Lagi
Bank Bangkrut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi, kini mencapai enam bank usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari. 

Berikut fakta-fakta Bank bangkrut bertambah lagi yang dirangkum Okezone, Sabtu (4/4/2026). 

1. OJK Cabut Izin Bank Lagi

OJK mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari.

BPR Pembangunan Nagari beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Hal ini menambah daftar panjang bank bangkrut di Indonesia menjadi enam hingga 31 Maret 2026.

"Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangannya, Jakarta.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement