Di sisi lain, OJK menyatakan telah memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal sepanjang kuartal I-2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan pemblokiran itu merupakan hasil tindak lanjut dari 10.516 pengaduan yang diterima OJK sejak Januari hingga Maret 2026.
Dia merinci, dari total tersebut sebanyak 8.515 merupakan pengaduan mengenai pinjaman daring ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal.
“Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. Penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga kami blok kegiatannya,” ujar Dicky.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.