Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, surplus yang merupakan selisih pendapatan operasional—dari pengelolaan SBN, devisa, hingga sistem pembayaran—tidak sepenuhnya diserahkan ke negara.
BI diwajibkan mengalokasikan 30 persen untuk cadangan tujuan, sementara sisanya dimasukkan ke cadangan umum guna menjaga modal BI tetap berada pada level minimal 10 persen dari total kewajiban moneter.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.