Strategi ini merupakan tindakan penanganan setelah terjadi kasus kerugian. SIPF bertindak sebagai garda terakhir untuk mengupayakan pengembalian dana investor yang hilang akibat kegagalan sistem atau penyelewengan di pasar modal.
"Apa yang dilakukan oleh SIPF atau strategi ke depannya itu untuk menjamin si investor ini terlindungi gitu ya. Kan ada dua ya, so far yang kita bicara itu lebih kepada action reaktifnya gitu. Apabila nanti terjadi sesuatu, sudah terjadi sesuatu gitu ya maka what should we do gitu ya, what should industry do atau SIPF do, yaitu kita mencoba untuk mengembalikan dana atas kehilangan dana pemodal itu tadi," jelas Dwi Shara.
Selain penanganan kasus, SIPF juga gencar melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi massa bersama OJK serta para pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar investor memahami modus penipuan dan terhindar dari kerugian sejak dini.
"Karena SIPF telah berinisiatif untuk melakukan preventive action itu tadi yaitu memberikan sosialisasi, sehingga para investor dan juga pemangku kepentingan yang lainnya gitu ya para komunitas, para educator yang lain dan juga tentunya anggota kita juga sangat memahami tips and tricksnya sehingga tidak terjadi hal-hal seperti itu," pungkas Dwi.
Peningkatan status SIPF dari koordinasi sektoral menjadi amanat undang-undang diharapkan membuat proses penanganan klaim kehilangan aset investor menjadi lebih tertata dan efektif.
"Jadi, yang terpenting yang diusahakan untuk memperlakukan yang ada di dalam consultation paper ini agar itu adalah salah satu diantaranya adalah dengan kita mengusulkan, untuk memposisikan lembaga SIPF ini menjadi undang-undang maka dalam konteks ini kita akan memiliki role yang lebih luas untuk bisa melindungi investor di pasar modal," tutup Dwi.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.