Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Kedelai Merangkak Naik, Bapanas Desak Distributor dan Importir Patuhi Harga Acuan

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |08:52 WIB
Harga Kedelai Merangkak Naik, Bapanas Desak Distributor dan Importir Patuhi Harga Acuan
Harga Kedelai Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendesak distributor dan importir untuk mematuhi harga acuan pemerintah di tengah tren kenaikan harga kedelai. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga, khususnya bagi pengrajin tahu dan tempe agar tidak terdampak signifikan.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menaikkan harga melebihi batas yang ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap harga acuan merupakan amanat pemerintah yang harus dijalankan.

"Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang amanat dari Bapak Menteri Pertanian sekaligus Bapak Kepala Bapanas," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan data Bapanas per 13 April 2026 yang mengacu pada Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), harga kedelai di DKI Jakarta berada pada kisaran Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram (kg). Rata-rata harga di wilayah Jawa tercatat Rp10.555 per kg.

Sementara itu, harga di Sumatera cenderung lebih tinggi dengan rata-rata Rp11.450 per kg, disusul Sulawesi sebesar Rp11.113 per kg. Adapun wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata harga Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.

Ketut menyebut, ketentuan harga kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP di tingkat konsumen atau pengrajin tahu dan tempe maksimal Rp 11.400 per kg untuk kedelai lokal.

 

Sementara HAP kedelai impor maksimal di Rp 12.000 per kg dengan asumsi harga kedelai di tingkat importir Rp 11.500 per kg.

"Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir. Sekali lagi, arahan Bapak Kepala Bapanas, kasih rambu-rambu bagi importir dan distributor sehingga tidak serta-merta menaikkan. Keuntungannya jangan berlebihan sehingga kewajaran perlu dijaga," tambah dia.

Ketut menjelaskan pemerintah berkomitmen menjaga harga kedelai sampai di tingkat pengrajin tahu dan tempe. Menurutnya, tatkala harga kedelai telah melampaui HAP tingkat konsumen di Rp 12.000 per kg, pemerintah akan melakukan intervensi.

"Ini harus kita jaga dan jangan dilewati. Tatkala melewati Rp 12.000, maka pemerintah akan melakukan intervensi. Sekali lagi, kita jaga bareng. Harga saat ini sebagian besar masih bawah Rp 12.000," pungkas Ketut.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement