Setelah dikurangi biaya operasional, seperti gaji karyawan dan biaya lainnya, laba bersih yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp40 juta per bulan.
Selain penjualan BBM, pengusaha SPBU juga dapat menambah pendapatan melalui usaha pendukung, seperti minimarket atau toko ritel di area SPBU. Keberadaan usaha tambahan ini meningkatkan potensi keuntungan karena menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Pengusaha harus memilih lokasi yang strategis dan mudah diakses kendaraan. Selain itu, perlu dilakukan survei lapangan untuk memastikan kelayakan lokasi. Setelah memperoleh izin, pengusaha dapat melanjutkan proses pembelian atau penyewaan lahan.
Pengusaha wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, izin mendirikan bangunan (IMB), akta pendirian usaha, serta izin penggunaan lahan. Selain itu, diperlukan dokumen pendukung seperti desain bangunan SPBU, peta lokasi, data fasilitas, kapasitas penyimpanan, dan distribusi BBM.
SPBU harus dilengkapi fasilitas penunjang, seperti sistem keamanan, alat pemadam kebakaran, pengelolaan limbah, serta infrastruktur pendukung lainnya. Pengusaha juga perlu menyediakan fasilitas umum, seperti toilet dan musala, untuk kenyamanan konsumen.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.