Munadi menambahkan, peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.
“Transaksi ini tidak masuk ke dalam sistem BNI, sehingga secara korporasi tidak terdeteksi sebelumnya dan baru diketahui melalui audit internal pada Februari 2026,” jelasnya.
Sejak kasus terungkap, BNI telah mengambil langkah penyelesaian, termasuk pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. Perseroan menargetkan seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Munadi.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kejadian tersebut.
“Seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.