Total nilai seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai USD 28.349.161,67 atau setara dengan Rp502,54 miliar. Akibat pelanggaran ini, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan mengamankan empat orang terkait, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial PP.
Sejak 17 November 2025, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini dirancang untuk mendorong hilirisasi dan menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri.
Berdasarkan PMK tersebut, tarif bea keluar diatur berdasarkan tingkat pengolahannya Emas Batangan Olahan (Minted Bar): 7,5 persen hingga 10 persen; Bongkah, Ingot, dan Cast Bar: 7,5 persen hingga 10 persen; Granula dan Bentuk Lain: 10 persen hingga 12,5 persen dan Emas Dore: 12,5 persen hingga 15 persen.
Melalui penindakan tegas ini, Bea Cukai berharap dapat menciptakan iklim perdagangan ekspor yang adil dan sehat, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya berharga nasional benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat luas.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.