Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PBB Gratis untuk Rumah hingga Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta, Simak Syaratnya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2026 |14:37 WIB
PBB Gratis untuk Rumah hingga Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta, Simak Syaratnya
Wajib pajak di Jakarta mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Ketentuan ini diberlakukan agar pemberian insentif lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan manfaat antar wajib pajak.

Validasi NIK Jadi Syarat Utama

Selain ketentuan NJOP, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem Pajak Online menjadi syarat penting untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Morris menegaskan, apabila NIK belum tervalidasi, maka tagihan PBB-P2 masih akan muncul sebagai kewajiban pembayaran.

“Validasi NIK menjadi syarat penting agar pembebasan dapat diberikan. Jika belum tervalidasi, maka ketetapan pajak masih tercatat sebagai tagihan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement