Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PBB Gratis untuk Rumah hingga Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta, Simak Syaratnya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2026 |14:37 WIB
PBB Gratis untuk Rumah hingga Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta, Simak Syaratnya
Wajib pajak di Jakarta mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Ilustrasi Penerapan Kebijakan

Dalam contoh penerapan, jika wajib pajak memiliki rumah tinggal dengan NJOP Rp1 miliar dan rumah susun Rp600 juta, maka pembebasan hanya diberikan untuk salah satu objek, yakni rumah dengan NJOP tertinggi.

Namun jika data NIK belum valid, pembebasan tidak dapat diberikan hingga proses validasi selesai dilakukan.

Tidak Berlaku untuk Seluruh Objek

Morris menambahkan, objek pajak dengan NJOP di atas batas ketentuan atau yang tidak terdaftar atas nama orang pribadi tidak termasuk dalam skema pembebasan 100 persen.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement