Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PBB Gratis untuk Rumah hingga Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta, Simak Syaratnya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2026 |14:37 WIB
PBB Gratis untuk Rumah hingga Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta, Simak Syaratnya
Wajib pajak di Jakarta mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Dorong Kepatuhan dan Optimalisasi Data

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemutakhiran data kependudukan dan pajak daerah.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengecek status objek pajak dan memastikan data NIK telah sesuai dan tervalidasi dalam sistem.

Selain pembebasan penuh, pemerintah juga tetap menyediakan insentif lain seperti pengurangan pokok pajak dan diskon pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement