Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |12:03 WIB
Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri
Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.

"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," jelasnya.

Sebagai bagian dari perbaikan birokrasi, Purbaya menyatakan bahwa seluruh kebijakan pajak yang bersinggungan dengan dunia usaha kini harus melalui pemeriksaan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara satu pintu oleh Menteri Keuangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement