Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan
1. Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% dari Upah, paling lama 6 bulan.
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
2. Akses Informasi Kerja
- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
3. Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).