Di sisi lain, biaya izin usaha bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dikelompokkan dalam tarif yang bervariasi tergantung jumlah rekan yang bermitra di dalamnya.
Untuk operasional KAP dengan status perseorangan dibebani biaya sebesar Rp1,5 juta. Sementara itu, KAP dengan dua hingga empat rekan dipatok sebesar Rp3 juta.
Sedangkan KAP skala besar yang menaungi lima rekan atau lebih diwajibkan membayar tarif tertinggi sebesar Rp6 juta untuk satu kali pengajuan permohonan.
Pemerintah juga menyasar operasional kantor cabang dengan menetapkan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp2 juta per pengajuan.
Sementara itu, pengurusan register akuntan profesional asing dikenakan biaya sebesar Rp9 juta untuk masa berlaku tiga tahun, dengan tarif perpanjangan sebesar Rp8,5 juta.