Kendati memperketat pungutan, pada Pasal 2 aturan ini pemerintah tetap membuka peluang dispensasi berupa pengenaan tarif khusus hingga Rp0 atau 0 persen dengan mempertimbangkan kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh penerimaan dari pungutan sektor profesi keuangan ini wajib disetorkan ke kas negara.
PMK Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan diundangkan pada 25 Mei 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh instrumen PNBP yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2025 tetap diakui dan dicatat sebagai penerimaan negara.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.