Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Profesi Keuangan, KAP Asing Dipatok Rp10 Juta

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2026 |15:48 WIB
Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Profesi Keuangan, KAP Asing Dipatok Rp10 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru di sektor profesi keuangan. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Kendati memperketat pungutan, pada Pasal 2 aturan ini pemerintah tetap membuka peluang dispensasi berupa pengenaan tarif khusus hingga Rp0 atau 0 persen dengan mempertimbangkan kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh penerimaan dari pungutan sektor profesi keuangan ini wajib disetorkan ke kas negara.

PMK Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan diundangkan pada 25 Mei 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh instrumen PNBP yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2025 tetap diakui dan dicatat sebagai penerimaan negara.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement