Adapun nominal tarif paling tinggi dalam beleid baru ini menyasar pemberian persetujuan pendaftaran bagi Kantor Akuntan Publik asing maupun lembaga organisasi audit internasional, yakni mencapai Rp10 juta per berkas.
Sedangkan persetujuan pencantuman nama brand KAP asing yang berkolaborasi dengan kemitraan KAP domestik dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5 juta.
Selain menetapkan daftar biaya perizinan, regulasi ini juga memuat klausul sanksi administratif berupa denda bagi pelaku profesi yang melakukan pelanggaran.
Kelalaian atau keterlambatan dalam memperpanjang izin akuntan publik dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Penalti juga dikenakan atas keterlambatan penyampaian berbagai dokumen wajib seperti laporan kegiatan usaha, laporan keuangan tahunan, hingga laporan realisasi pendidikan profesional berkelanjutan. Sanksinya dipatok sebesar Rp100 ribu untuk setiap hari kerja yang terlewat, dengan batas akumulasi maksimal Rp2 juta.