Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Selain itu, komite juga bertugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
AHY juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sementara itu, keputusan pergantian ketua komite tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 12 Mei 2026.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.