Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksportir Wajib Pulangkan 100 Persen DHE SDA ke Dalam Negeri Mulai Hari Ini, Cek Aturannya

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2026 |13:24 WIB
Eksportir Wajib Pulangkan 100 Persen DHE SDA ke Dalam Negeri Mulai Hari Ini, Cek Aturannya
Eksportir Wajib Pulangkan 100 Persen DHE SDA ke Dalam Negeri Mulai Hari Ini, Cek Aturannya (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Purbaya mengatakan insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler. Bahkan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.

"Pemberian tarif PPh hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrument reguler yang kena pajak sampai 20 persen," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement