JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan, karena ini program prioritas Presiden Prabowo. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala badan tersebut sebagai tersangka.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan risiko kerugian negara, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola anggaran, efektivitas pengawasan, hingga keberlanjutan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
1. Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
2. Diduga Bekerja Sama dalam Pengelolaan Program