Kemnaker mengimbau para pekerja untuk memahami syarat kepesertaan JKP agar dapat memanfaatkan seluruh manfaat yang tersedia. Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, kepesertaan JKP mensyaratkan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, pekerja pada perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.
Melalui kombinasi bantuan tunai, pelatihan, akses informasi kerja, dan pendampingan karier, pemerintah berharap Program JKP dapat membantu pekerja yang terkena PHK lebih cepat kembali bekerja dan tetap produktif di tengah dinamika pasar tenaga kerja.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.