Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Bakal Revisi Aturan Jasa Penunjang Kelistrikan pada Juli 2026

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |15:23 WIB
Kemnaker Bakal Revisi Aturan Jasa Penunjang Kelistrikan pada Juli 2026
Serikat Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 3 poin 2F yang memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang. 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan ribuan pekerja yang memiliki kompetensi khusus di bidang pembangkitan listrik.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menyatakan pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak layak dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang karena membutuhkan keahlian dan sertifikasi khusus.

"Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan." ujar Suryawan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta dikutip, Jumat (19/6/2026).

Dia mengaku sudah melakukan dialog dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pertemuan tersebut, Kemnaker berjanji akan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditargetkan selesai paling lambat pada Juli 2026.

"Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," lanjutnya.

Ia berharap revisi tersebut dapat menghapus penyebutan sektor ketenagalistrikan dalam kategori jasa penunjang.

"Jadi tidak akan ada bunyi ketenaga listrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenaga listrikan akan dihilangkan," katanya.

 

Pemenaker 7/2026 Hambat Kesejahteraan Pekerja

Menurut Suryawan, apabila regulasi tersebut tetap diberlakukan, dampaknya bukan berupa pemutusan hubungan kerja, melainkan terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia menilai aturan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk membatasi peningkatan upah.

"Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," tegas dia.

Saat ini terdapat serikat sekitar 4.900 pekerja berpotensi terdampak apabila ketentuan tersebut tidak direvisi. 

Mereka terdiri atas pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan konfederasi.

Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha. 

Afriansyah menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dan partisipasi bagi organisasi pekerja untuk memberikan masukan terhadap berbagai regulasi yang sedang disempurnakan.

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” kata Afriansyah Noor. 

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, menilai aturan tersebut berpotensi akan meningkatkan eksploitasi terhadap operator di objek vital nasional.

"Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri," pungkas Sigit.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement