Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |16:43 WIB
 Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026
Gojek dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di peringatan May Day 1 Mei 2026. "Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini," terangnya.

Senada dengan itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan, pihaknya akan menerapkan pembagian komisi baru untuk para ojol.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," pungkasnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement