Bhima menambahkan, keberadaan komisaris semestinya ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan arahan strategis bagi perusahaan. Karena itu, pengisian jabatan komisaris seharusnya didasarkan pada kompetensi, pengalaman di bidang tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga pemahaman terhadap sektor usaha yang dijalankan BUMN.
Menurut dia, apabila jabatan komisaris diisi oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab utama di pemerintahan, maka potensi benturan kepentingan dan keterbatasan waktu menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kinerja direksi maupun pelaksanaan strategi bisnis perusahaan.
"Justru peran komisaris yang rangkap jabatan menghambat kinerja perusahaan BUMN, karena masalah kompetensi dan pembagian waktu," kata Bhima.
Selain itu, praktik rangkap jabatan juga dapat memengaruhi persepsi investor terhadap penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) di lingkungan BUMN. Padahal, di tengah upaya pemerintah meningkatkan daya saing dan menarik investasi, aspek independensi dan profesionalisme pengurus perusahaan menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pelaku pasar.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.