JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai Kementerian Kehutanan menjadi salah satu kementerian yang paling cepat menerjemahkan kebijakan pemerintah terkait nilai ekonomi karbon ke dalam regulasi operasional.
Oleh karena itu, Zulhas meminta sektor lain mengikuti langkah cepat Kementerian Kehutanan dalam mengimplementasikan perdagangan karbon di Indonesia.
"Saya sungguh berterima kasih dan mengapresiasi Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulhas, Selasa (7/7/2026).
Ia mengatakan peluncuran perdagangan karbon sektor kehutanan menjadi tonggak penting dalam implementasi kebijakan iklim nasional. Menurutnya, pemerintah ingin menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon telah memiliki landasan regulasi yang kuat dan siap dijalankan.
Zulhas menambahkan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Mekanisme Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perdagangan karbon. Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mendorong pengembangan pasar karbon di sektor kehutanan.
"Kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Mekanisme Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap percepatan yang dilakukan Kementerian Kehutanan dapat menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lain dalam menyiapkan regulasi pendukung perdagangan karbon.
"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat, termasuk SDM dan lain-lain," tuturnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.