Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Said Iqbal Minta Purbaya Buka Dialog dengan Buruh Soal Pajak JHT

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2026 |13:10 WIB
Said Iqbal Minta Purbaya Buka Dialog dengan Buruh Soal Pajak JHT
Penasihat Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026).Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri K
A
A
A

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog dengan para buruh dan pekerja terkait tuntutan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026). Dalam aksi tersebut, buruh menuntut pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT serta sejumlah pungutan pajak lainnya yang dinilai membebani pekerja.

Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga disebut akan bergabung dalam aksi tersebut.

"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal, Selasa (7/7/2026).

Selain menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, para buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pajak pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Said Iqbal menilai tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan. Menurutnya, sejumlah pekerja berpotensi mengalami pajak berganda karena gaji mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kemudian digunakan untuk membayar iuran JHT. Namun, saat manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenai pajak.

Ia juga menilai pemerintah selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha. Oleh karena itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan dinilai layak memperoleh keringanan serupa.

Selain itu, Said Iqbal menegaskan JHT merupakan tabungan sosial yang menjadi jaring pengaman ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun. Dengan demikian, menurutnya, manfaat JHT tidak semestinya menjadi objek pajak.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang menetapkan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenai pajak final 5 persen. Menurutnya, ambang batas tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini karena telah berlaku selama sekitar 17 tahun.

Said Iqbal mengungkapkan telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta waktu berdialog mengenai persoalan pajak JHT. Namun, hingga kini permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Ia berharap Kementerian Keuangan bersedia membuka ruang dialog sebelum aksi berlangsung agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa memicu gelombang aksi buruh yang berkepanjangan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement