Upaya regulatif ini diambil sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan otoritas bursa bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya dalam memperkuat transparansi dan reformasi pasar modal domestik.
Penerapan formulasi baru ini diharapkan dapat mendeteksi secara dini pergerakan transaksi saham yang tidak wajar akibat dominasi kepemilikan oleh pihak tertentu. Penajaman metode pengawasan ini sekaligus menjadi respons proaktif bursa dalam mengakomodasi masukan dari berbagai pelaku pasar.
"Kami dari SRO, Bursa Efek Indonesia, beserta dengan KPEI dan KSEI ingin menegaskan kembali komitmen dan konsistensi kami terhadap reformasi pasar modal Indonesia. Kami sudah melakukan review dan evaluasi terhadap kriteria serta trigger factors untuk High Shareholding Concentration. Untuk itu, kami telah melakukan revisi atas metodologi High Shareholding Concentration dengan menambahkan satu kriteria, yaitu price-impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," urai Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik.
Jeffrey memaparkan bahwa parameter price-impact ratio dihitung secara matematis dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap tingkat kecepatan transaksi atau velocity. Adapun indikator velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi kumulatif yang dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
Berdasarkan formulasi tersebut, saham-saham yang memiliki volume transaksi sangat rendah akan menghasilkan nilai velocity yang juga rendah. Sehingga, apabila terjadi lonjakan atau perubahan harga yang besar pada saham dengan velocity rendah tersebut, nilai price-impact ratio akan melonjak tinggi dan langsung memicu sistem pengawasan bursa untuk mendeteksi potensi HSC.