Dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan Perusahaan serta tanpa mengurangi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ANTAM menetapkan kebijakan pembagian dividen minimum sebesar 30% dari laba bersih setelah pajak, kecuali apabila RUPS memutuskan kebijakan yang berbeda.
Kebijakan pembagian dividen tersebut mencerminkan konsistensi Per usahaan dalam memberikan imbal hasil kepada pemegang saham, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan pengembangan usaha.
Sejalan dengan konsistensi dalam melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham, ANTAM terus meneguhkan posisinya sebagai salah satu emiten unggulan dalam Indeks IDX High Dividend20 Bursa Efek Indonesia.
"Hal ini merefleksikan bahwa ANTAM membagikan dividen tunai secara konsisten selama tiga tahun terakhir, sekaligus menghadirkan tingkat dividend yield yang tinggi bagi para pemegang saham," urai Untung.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.