Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga BBM Nelayan Diturunkan Jadi Rp15.000, Ini 5 Faktanya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 19 Juli 2026 |05:10 WIB
Harga BBM Nelayan Diturunkan Jadi Rp15.000, Ini 5 Faktanya
Pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlanjutan usaha sektor perikanan di tengah tingginya biaya operasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga BBM khusus bagi nelayan kapal 30-200 GT ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter.

Berikut Okezone rangkum fakta-fakta terkait kebijakan harga BBM nelayan, Minggu (19/2/2026): 

1. Harga BBM Nelayan Kapal 30-200 GT Dipatok Rp15.000 per Liter

Pemerintah menetapkan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter.

Kebijakan tersebut diberikan setelah pemerintah melihat perbedaan harga yang cukup besar antara BBM bagi nelayan kapal kecil dan kapal berukuran lebih besar.

"Sebelumnya, BBM B50 khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800. Sementara harga BBM nonsubsidi sempat melonjak menjadi Rp21.300 per liter," ujar Airlangga.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement