Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan universal banking merupakan konsep perbankan modern, di mana satu lembaga bank dapat menyediakan beragam jenis layanan keuangan secara terpadu.
"Tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit seperti bank di Indonesia pada umumnya saat ini, bank dalam model ini juga dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK," kata Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2026.
Selain menghimpun dana dan menyalurkan kredit konvensional, bank dalam skema ini juga dapat menjalankan aktivitas jasa keuangan lainnya atas izin OJK, sehingga berperan sebagai one-stop financial services bagi nasabah individu hingga korporasi.
OJK menegaskan bahwa penerapan model ini tidak akan diberlakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan tingkat kesiapan internal serta kapasitas masing-masing bank.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.