Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia.
Menindaklanjuti pengunduran diri Perry Warjiyo, Dewan Gubernur BI menggelar rapat pada 26 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Dewan Gubernur BI menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026 sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Destry.
“Maka Dewan Gubernur dalam rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” lanjutnya.