JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
Keputusan tersebut dilakukan setelah rangkaian proses mulai dari pengajuan pengunduran diri Perry, penerimaan surat oleh Presiden Prabowo Subianto, hingga rapat Dewan Gubernur BI untuk menentukan pejabat yang menjalankan tugas gubernur sementara.
Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan Presiden Prabowo Subianto menerima keputusan tersebut.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (27/7/2026).