Ia juga menyatakan penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Hekal optimistis Destry mampu menjalankan amanah tersebut sekaligus menjaga kepercayaan pelaku industri dan pasar terhadap kredibilitas bank sentral.
"Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut serta meyakinkan seluruh pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," tandasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.