Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos BGN: Dapur MBG Dilarang Masak Pakai LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2026 |16:03 WIB
Bos BGN: Dapur MBG Dilarang Masak Pakai LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP!
Bos BGN: Dapur MBG Dilarang Masak Pakai LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP! (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk subsidi seperti LPG 3 kg, MinyakKita, beras SPHP di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh barang harus menggunakan bahan non-subsidi atau komersil.

"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata kepala BGN Sudaryono di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Bila masyarakat menemukan dapur MBG menggunakan bahan subsidi, maka diminta melaporkan temuannya tersebut kepada BGN. Sebab bila dapur tersebut sudah diperingatkan dan tetap membandel menggunakan produk subsidi, maka akan dilakukan penutupan permanen.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegasnya.

Sementara itu, Sudaryono menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan operasional 833 dapur MBG. Dari jumlah keseluruhan dapur MBG yang diberhentikan paling banyak berada di luar pulau Jawa.

"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah 1 wilayah Sumatera. 311 di wilayah Jawa dan Madura. Dan wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua) 424," kata Sudaryono.

Dia menjelaskan SPPG yang telah diberhentikan ini, tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang tetap menerima pembayaran selama masa penghentian. 

"Dapur yang di-suspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu misalnya dulu kan di-suspend tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspend tutup enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," ucapnya.

 

Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan ratusan SPPG itu diberhentikan secara permanen lantaran tidak memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Seperti tidak memenuhi aspek higienitas hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Jadi dapur yang di-suspend itu terkait higienis, sanitasi, keracunan, ya kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya. Kemudian IPALnya, jadi yang tidak meet terhadap apa yang menjadi requirement," ucapnya.

Dia menjelaskan BGN sempat memberikan tenggat waktu kepada SPPG untuk memperbaiki kekurangannya. Namun setelah diberikan waktu tersebut, ternyata tidak ada perubahan perbaikan yang dilakukan para dapur MBG.

"Itu yang tidak bisa kemudian kita minta kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement