Menurut Amran, persoalan penyerapan hasil panen menyebabkan gula petani yang belum terserap mencapai sekitar 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi bagi petani sebesar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah memperkuat penegakan aturan kewajiban kebun tebu bagi seluruh perusahaan swasta dan importir gula.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," tegas Amran.
Amran juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang dinilai membuka celah bagi pelaku usaha untuk menghindari kewajiban memiliki kebun.
"Kami temukan ada pasal yang bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini yang membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini harus kami sisir dan perbaiki," katanya.
Temuan tersebut, lanjut Amran, sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta adanya revisi terhadap PP Nomor 26 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban produsen gula kristal rafinasi membangun kebun tebu terintegrasi.
"Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan," ujar Amran.