Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembiayaan Naik Jadi Rp511 Triliun, Ini Cara Mudah Ajukan Pinjaman dengan BPKB dan SHM

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |07:37 WIB
Pembiayaan Naik Jadi Rp511 Triliun, Ini Cara Mudah Ajukan Pinjaman dengan BPKB dan SHM
Pembiayaan Naik Jadi Rp511 Triliun, Ini Cara Mudah Ajukan Pinjaman dengan BPKB dan SHM (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Akses terhadap pembiayaan yang cepat dan mudah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, piutang pembiayaan dari industri multifinance atau perusahaan pembiayaan tumbuh positif hingga Juni 2026. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,88 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp511,26 triliun pada Juni 2026.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,01 persen (Mei 2026: 3,06 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Mei 2026: 0,85 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,14 kali (Mei 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 57,02 persen yoy (Mei 2026: 53,78 persen yoy), atau menjadi Rp13,40 triliun dengan NPF gross turun ke 3,09 persen (Mei 2026: 3,44 persen).

Pembiayaan modal ventura pada Juni 2026 terkontraksi sebesar 0,48 persen yoy (Mei 2026: tumbuh 0,09 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,28 triliun.

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen yoy (Mei 2026: 25,60 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp105,14 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,26 persen (Mei 2026: 4,42 persen).

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh sebesar 54,47 persen yoy (Mei 2026: 57,97 persen yoy) menjadi Rp162,26 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,88 triliun atau 84,36 persen dari total pembiayaan.

Namun, bagi sebagian masyarakat, proses pengajuan pinjaman masih dianggap rumit karena prosedur dan persyaratan yang beragam. 

Minimnya informasi yang jelas dan pendampingan yang memadai membuat calon nasabah ragu untuk mengajukan pinjaman. Padahal, dengan dokumen yang lengkap dan pemahaman yang tepat, proses pembiayaan dapat berjalan dengan lancar.

“Kami selalu menjelaskan kepada calon nasabah bahwa prosesnya sebenarnya sederhana, asalkan dokumen lengkap. Perbedaan hanya di jenis agunan dan dokumen pendukungnya. Tugas kami adalah membantu nasabah memahami setiap tahapan,” kata CEO Anggrek Teknologi Indonesia Chris Chen dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

 

Anggrek Teknologi Indonesia merupakan perusahaan yang mengelola platform Fingo. Ada beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh masyarakat awam saat pertama kali ingin mengajukan pinjaman, yakni terkait jaminan dan usia minimal serta maksimal untuk mengajukan pinjaman. 

Pihaknya menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan motor serta Sertifikat Hak Milik (SHM) properti sebagai jaminan, dengan usia calon nasabah minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pengajuan.

Perbedaan utama antara proses pengajuan dengan jaminan BPKB dan SHM terletak pada dokumen yang disiapkan. Untuk BPKB, nasabah perlu menyiapkan STNK dan BPKB kendaraan. Sementara untuk SHM, dokumen yang diperlukan adalah sertifikat properti dan bukti kepemilikan rumah.

“Bagi banyak orang, ini bukan keputusan kecil. Mereka butuh kepastian dan penjelasan yang jelas. Karena itu, setiap agen kami dilatih untuk memberikan informasi yang transparan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang biasanya diajukan,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement