Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertamina Rampingkan 31 Entitas Usaha, Sejalan dengan Arahan Prabowo

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 17 Agustus 2026 |19:04 WIB
Pertamina Rampingkan 31 Entitas Usaha, Sejalan dengan Arahan Prabowo
Pertamina Rampingkan 31 Entitas Usaha, Sejalan dengan Arahan Prabowo (Foto: Pertamina Patra Niaga)
A
A
A

Sebagai contoh, Imron menggambarkan perusahaan yang memiliki 10 anak perusahaan dengan bisnis saling bersinggungan. Dalam kondisi demikian, jika terdiri atas lima direktur dan lima komisaris, menurut Imron, maka seluruh perusahaan akan memiliki 50 orang direktur dan komisaris.

Kemudian, jika seluruh anak perusahaan tersebut dimerger, maka hanya terdapat lima direktur dan lima komisaris. Artinya, jelas Imron, perusahaan menjadi sangat efisien.

Selain itu, penggabungan 10 perusahaan tersebut juga akan membuat ukuran bisnis atau size of business semakin besar. Sebab, hanya ada satu perusahaan dengan ukuran yang cukup besar. Berbagai ilustrasi tersebut, menurut Imron, seperti upaya yang dilakukan Pertamina.

Terkait divestasi terhadap anak perusahaan di luar bisnis inti Pertamina, Imron juga menilai positif. Melalui upaya tersebut, jelas Imron, BUMN migas itu bukan hanya menutup perusahaan yang tidak sejalan, tetapi juga masih mendapatkan untung.

“Kalau dilakukan divestasi lebih bagus. Asalkan saham perusahaannya memang masih laku. Artinya, masih bisa ada untungnya buat Pertamina,” katanya.

Sementara terkait upaya melikuidasi perusahaan-perusahaan dormant (nonaktif), Imron menilai, Pertamina tetap bisa memanfaatkan aset dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Imron juga menilai positif terkait pelibatan auditor, pemegang saham, unsur Dananatara hingga serikat pekerja (SP) dalam proses perampingan tersebut. Karena dengan demikian, bisa diambil keputusan yang tepat, apakah anak perusahaan harus dimerger, divestasi, atau bahkan dilikuidasi.

Begitu pula dengan pelibatan aparat penegak hukum (APH) dalam proses tersebut. Menurut Imron juga bagus sepanjang berpedoman pada business judgment law.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement