Dia menambahkan, insentif dapat menjadi instrumen proteksi yang terarah selama industri kendaraan listrik nasional masih berada dalam tahap awal pertumbuhan.
"Insentif pemerintah adalah intervensi wajib dalam fase transisi ini. Insentif tidak hanya berfungsi menurunkan harga agar terjangkau oleh daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen proteksi terarah agar industri kendaraan listrik nasional dapat tumbuh, membangun kemandirian teknologi, dan pada akhirnya mampu berdiri mandiri tanpa bergantung pada subsidi di masa depan," kata Djoko.
Di sisi lain, Djoko memberikan catatan terkait dampak Molinas terhadap persoalan kemacetan. Dia mengingatkan bahwa peningkatan penggunaan motor listrik tidak serta-merta mengurangi jumlah kendaraan yang memenuhi jalan.
Saat ini, sekitar 75%-80% kendaraan di wilayah perkotaan masih didominasi oleh sepeda motor. Karena itu, menurut Djoko, distribusi motor listrik perlu diatur agar tidak justru bertentangan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat transportasi umum.
Dia menyarankan agar distribusi motor listrik tidak hanya berfokus pada kota-kota besar. Penyalurannya justru dapat diperluas ke wilayah perdesaan, pulau-pulau kecil, serta daerah penghasil mineral di luar Jawa yang belum mendapatkan akses kendaraan listrik secara memadai.
"Jika distribusi penjualan motor listrik tidak diatur dengan bijak, upaya pemerintah kota mengatasi kemacetan tentu akan sia-sia. Oleh karena itu, distribusi motor listrik perlu diperketat di kawasan perkotaan, tetapi diperluas ke wilayah perdesaan, pulau-pulau kecil, serta daerah penghasil mineral di luar Jawa yang belum menikmati akses kendaraan listrik," katanya.