Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SKK Migas Bakal Diubah Jadi BUK, Ini yang Perlu Diperhatikan

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |17:05 WIB
SKK Migas Bakal Diubah Jadi BUK, Ini yang Perlu Diperhatikan
Rencana mengubah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas kini menjadi perhatian. (Foto: Okezone.com/Feby)
A
A
A

“Ujungnya kembali kepada rakyat. Kalau negara harus mengeluarkan uang lebih besar untuk menahan dampak kenaikan harga energi, ruang anggaran untuk kebutuhan lain juga semakin terbatas,” ujarnya.

Risiko ketiga adalah melemahnya investasi dan industri nasional. Menurut Sofyano, jika kewenangan BUK terlalu dominan dan menciptakan ketidakpastian atau birokrasi baru, investor dapat menjadi lebih berhati-hati. Pengembangan lapangan migas bisa tertunda, produksi tidak optimal, dan industri pendukung migas ikut terkena dampaknya.

Karena itu, Sofyano meminta perlindungan terhadap posisi Pertamina sebagai National Oil Company ditegaskan dalam UU Migas apabila SKK Migas benar-benar diubah menjadi BUK.

“Pertamina harus tetap mempunyai ruang untuk eksplorasi, investasi, memperoleh dan mengembangkan wilayah kerja, mengambil participating interest, serta menjalankan integrasi bisnis dari hulu sampai hilir. Jangan sampai BUK menjadi super body yang menentukan seluruh ruang gerak Pertamina,” katanya.

Ia juga menilai kewenangan BUK melakukan investasi participating interest perlu dibatasi agar BUK tidak berubah menjadi pesaing Pertamina dengan menggunakan kewenangan yang berasal dari negara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement