Berdasarkan hasil kunjungan, PT Sarana Gemilang yang telah menerima fasilitas PLB sejak 2017 hingga 2026 disebut tidak menghadapi kendala berat dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan.
"Alhamdulillah, ternyata dari tahun 2017 sampai 2026, perusahaan ini belum mempunyai kendala atau problem yang berat," ujarnya.
Dia memastikan Bea Cukai Jakarta akan terus memberikan dukungan dan ruang asistensi bagi perusahaan penerima fasilitas PLB.
"Kita akan lakukan hal yang sama, memberikan support sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kejayaan ekonomi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendri menilai keberadaan PLB memiliki peran penting dalam mengurangi dwelling time atau waktu tunggu barang di pelabuhan. Melalui fasilitas tersebut, barang impor dapat ditampung di lokasi yang telah memperoleh fasilitas kepabeanan sehingga tidak terlalu lama menumpuk di kawasan pelabuhan.
"Keberadaan PLB ini sebagai bagian mereduksi dwelling time, mereduksi apa yang disebut dengan logistic cost. Sehingga, tidak ada lagi tertimbun-tertimbun, paling tidak kita mampu mengurai benang-benang kusut yang ada di pelabuhan, kemudian diarahkan ke bonded," kata Hendri.
Namun, Hendri menegaskan pemanfaatan PLB bukan ditujukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas kendaraan di sekitar pelabuhan.
Menurutnya, fungsi PLB lebih kepada mengurangi tingkat keterisian (occupancy rate) pelabuhan dengan menyediakan lokasi penampungan barang sehingga barang dapat lebih cepat keluar dari pelabuhan.
"Yang kita bisa urai itu adalah occupancy rate yang ada di pelabuhan, karena mereka akan bisa keluar lebih cepat dan ada penampung. Sehingga tidak ada antrean yang seperti dwelling time. Kemacetan di lalu lintasnya itu di luar domain Bea Cukai," paparnya.
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah pelaku usaha turut menyampaikan berbagai kendala dalam proses impor, salah satunya terkait pengajuan kuota impor besi baja dan spare part.
Pelaku usaha mengeluhkan proses pengajuan permintaan kuota impor yang dinilai membutuhkan waktu lama. Selain itu, proses pengurusan dokumen larangan dan pembatasan (lartas) juga disebut memerlukan waktu cukup panjang.
Proses tersebut antara lain berkaitan dengan persetujuan atau pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian serta persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.
"Serta kuota impor yang diterima saat persetujuan jumlahnya tidak sesuai dengan pengajuan (lebih kecil)," kata salah satu pelaku usaha dalam kesempatan tersebut.
Sekadar informasi, PLB merupakan gudang logistik multifungsi yang memperoleh fasilitas kepabeanan dan perpajakan dari pemerintah untuk mendukung efisiensi rantai pasok ekspor-impor.
Di Jakarta, fasilitas PLB berada di sejumlah kawasan, antara lain Cakung dan Marunda, dan pengoperasiannya diawasi oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta.
Bagi pelaku usaha, pemanfaatan PLB memberikan sejumlah keuntungan. Salah satunya berupa penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor. Importir dapat menimbun barang di PLB hingga tiga tahun sebelum barang dikeluarkan untuk digunakan.
Fasilitas tersebut juga dapat membantu menjaga arus kas perusahaan karena pembayaran bea masuk dan pajak dapat disesuaikan dengan waktu pengeluaran barang dari PLB.
Sementara bagi pemerintah, keberadaan PLB diharapkan dapat mengurangi penumpukan barang di pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga biaya logistik yang timbul akibat dwelling time dapat ditekan.
Selain itu, PLB memberikan fleksibilitas operasional karena dapat digunakan untuk berbagai jenis komoditas, mulai dari bahan baku industri, kebutuhan e-commerce, hingga produk jadi industri kecil dan menengah (IKM).
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.