Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pelaksanaan demutualisasi BEI.
Hasan mengatakan, dalam RPOJK tersebut diatur pula mengenai mekanisme kepemilikan saham bursa efek pasca demutualisasi. OJK membatasi kepemilikan saham bursa efek yakni 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek ini juga diatur batasan maksimum kepemilikan saham Bursa Efek, yaitu baik secara langsung ataupun tidak langsung sebesar 5 persen," ujarnya Hasan dalam Jawab Tertulis RDKB Agustus 2026, dikutip Rabu (16/9/2026).
Namun Hasan melanjutkan, pemegang saham juga tetap miliki opsi untuk kepemilikan saham Bursa 5 persen, namun hal tersebut bisa terjadi apabila mendapatkan persetujuan dari OJK terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan.
"Pihak yang akan memiliki saham melebihi batasan 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dengan mengajukan permohonan persetujuan disertai dokumen terkait," sambungnya.
Hasan menambahkan, syarat lain kepada pihak-pihak yang ingin memiliki saham Bursa Efek lebih besar dari 5 persen juga harus memberikan nilai tambah terhadap pengembang pasar modal ke depan.
"Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5 persen harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek. Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," katanya.