Di sisi lain, OJK memastikan independensi pengurus BEI tetap dijaga dalam rencana demutualisasi bursa, meskipun nantinya struktur kepemilikan saham Bursa Efek mengalami perubahan.
Ketentuan mengenai independensi tersebut menjadi salah satu substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang saat ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Hasan Fawzi mengatakan, pengurus Bursa Efek, baik Direksi maupun Dewan Komisaris, harus bersifat independen.
"Pengurus Bursa Efek (Direksi dan Dewan Komisaris) bersifat independen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK," demikian jawaban tertulis Hasan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga independensi Bursa Efek, termasuk apabila kepemilikan saham Bursa nantinya dapat dimiliki oleh pihak di luar Anggota Bursa.
Dalam RPOJK tersebut, OJK juga menegaskan bahwa kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Bursa.
Selain itu, masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham Bursa Efek juga tidak boleh menimbulkan tumpang tindih pengawasan. OJK tetap menjadi regulator tunggal Bursa Efek yang bersifat independen.
"Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal," kata Hasan.
Tak hanya dari sisi struktur pengurus, OJK juga menyiapkan pemisahan fungsi di internal Bursa Efek. RPOJK mengatur agar anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan dipisahkan dari anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis maupun fungsi pengawasan.
Bursa Efek juga diwajibkan menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi. Langkah ini ditujukan untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa kepada unit kerja bisnis.
Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan melalui demutualisasi tidak mengubah prinsip pemisahan antara kepentingan pemegang saham, fungsi bisnis, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa.
Sementara itu, RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek saat ini masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan selanjutnya dilakukan pengundangan.
Menurut Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi, struktur kepemilikan tersebut belum final karena proses demutualisasi masih menunggu aturan OJK.
"Jadi itu belum firm, jadi kita tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan," kata Iding di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dia menambahkan, Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi menegaskan independensi bursa. Aturan tersebut juga menegaskan larangan intervensi pemegang saham terhadap pengurus BEI.
"Independensinya gimana? ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa, anggaranya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.