Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Penempatan hingga Hak yang Didapat

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |11:05 WIB
Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Penempatan hingga Hak yang Didapat
Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Penempatan hingga Hak yang Didapat (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Penempatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan bagi calon manajer KNMP.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Hak Manajer

Qodari menegaskan keselarasan hak dan perlindungan menjadi bagian penting dari penataan kedua program tersebut. Dengan demikian, manajer KDKMP maupun KNMP dapat menjalankan peran di wilayah masing-masing dengan dasar kerja yang relatif seragam dan jelas.

"Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement