Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa uang kertas berstempel tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan uang yang diproduksi sesuai proses pencetakan yang telah ditetapkan. Uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah," ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, pergantian pejabat di tubuh Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia sama sekali tidak membatalkan masa berlaku uang yang sudah dicetak dan diedarkan ke masyarakat.
"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Untuk periode cetak berikutnya, tanda tangan akan disesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat," katanya.
Mengenai pencetakan ke depan, BI menerangkan bahwa penerbitan uang pada periode selanjutnya bakal mencantumkan tanda tangan para pejabat yang tengah aktif memimpin pada saat proses manufaktur uang berjalan.
"Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.