Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji, Tunjangan dan Jadwal Mulai Kerja Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |14:21 WIB
Segini Gaji, Tunjangan dan Jadwal Mulai Kerja Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026
Segini Gaji, Tunjangan dan Jadwal Mulai Kerja Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini gaji, tunjangan dan jadwal mulai kerja Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026. Sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan segera bekerja usai surat keputusan (SK) pengangkatan para manajer Kopdes Merah Putih telah terbit pada Rabu 23 September 2026.

SK pengangkatan para manajer Kopdes Merah Putih seiring ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto.

Status Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Sementara itu, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, mengatakan, semua manajer Kopdes Merah Putih berstatus pegawai BUMN dengan kontrak 2 tahun skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Terkait nasib para manajer setelah dua tahun masa kontrak habis, dia belum berbicara banyak. Nantinya, kata dia, akan ada evaluasi yang dilakukan.

“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” ujarnya.

Lalu berapa gaji manajer Kopdes Merah Putih dan kapan mulai kerja? Berikut ini rangkumannya, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

 

Gaji dan Tunjangan Manajer Koperasi Desa Merah Putih 

Sistem penggajian para manajer sudah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya beredar kabar bahwa gaji manajer Kopdes mencapai Rp16 juta, namun besaran tersebut dibantah oleh pemerintah.

Adapun besaran gaji ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan masing-masing. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpres tentang Koperasi Desa Merah Putih. Dalam aturan itu, manajer mendapatkan gaji sebesar UMK sesuai wilayah penugasan, ditambah tunjangan serta fasilitas lainnya.

Karena mengikuti UMK daerah, nominal yang diterima para manajer tidak akan sama. Jika mengacu pada besaran UMK, gaji manajer Kopdes mulai dari sekitar Rp2,32 juta. Angka tersebut sesuai dengan UMK Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, yang menjadi UMK terendah di Indonesia.

Sementara itu, gaji tertinggi berada di Kota Bekasi dengan besaran sekitar Rp5,99 juta. Nominal tersebut juga mengacu pada UMK Kota Bekasi untuk tahun ini.

Untuk membayar gaji manajer ini selama dua tahun, Pemerintah menyiapkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran akhir gaji nantinya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Manajer Kopdes. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan pembahasan Agrinas Pangan dengan persetujuan Menteri  Keuangan.

Selain gaji pokok yang mengacu pada UMK, para manajer juga dapat memperoleh tunjangan sesuai wilayah penugasan serta fasilitas lainnya. Skema tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menyiapkan pengelola profesional untuk menjalankan operasional Kopdes Merah Putih.

 

Jadwal Kerja Manajer Koperasi Desa Merah Putih 

Untuk jadwal kerja, 28.626 orang manajer Kopdes Merah Putih tersebut akan mulai bekerja di gerai masing-masing pada Oktober 2026 sesuai penempatan.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan, kepastian sistem kerja menjadi fondasi penting agar para manajer dapat menjalankan tugas secara optimal sejak hari pertama.

"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Selain hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan.

Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.

Qodari menegaskan keselarasan hak dan perlindungan menjadi bagian penting dari penataan kedua program tersebut. Dengan demikian, manajer KDKMP dapat menjalankan peran di wilayah masing-masing dengan dasar kerja yang relatif seragam dan jelas.

"Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement