Berdasarkan data statistik resmi OJK, imbal hasil investasi industri dana pensiun pada 2023 tercatat sebesar 5,87 persen. Pada 2024, total aset program pensiun sukarela naik 3,75 persen menjadi Rp382,54 triliun, ditopang pertumbuhan aset DPLK yang melonjak 8,51 persen ke posisi Rp146,10 triliun.
Tren ekspansi berlanjut sepanjang 2025, saat total aset industri dana pensiun nasional melesat 9,82 persen menembus Rp1.647,49 triliun dengan penempatan portofolio dominan pada Surat Berharga Negara (SBN), obligasi korporasi, deposito perbankan, dan saham.
Untuk mencegah potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan portofolio, OJK merombak total tata kelola kelembagaan DPLK sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Standar kepengurusan yang independen kini diwajibkan secara ketat bagi seluruh pendiri program pensiun, baik dari perbankan, asuransi, maupun manajer investasi.
"Sesuai Undang-Undang P2SK, DPLK kini harus memiliki pengurus yang terpisah dari pendirinya, berbeda dari masa lalu saat direksi dan komisaris bank atau asuransi jiwa merangkap jabatan. Pintu masuk bagi manajer investasi dibuka sangat ketat karena ada komitmen permodalan, tata kelola, dan operasional yang wajib dipenuhi," jelas Ogi.
Otoritas meyakini pembenahan kelembagaan DPLK bakal menciptakan iklim pengelolaan dana yang jauh lebih sehat dan akuntabel bagi para peserta. Kehadiran instrumen yang lebih dinamis dari pelaku pasar modal tersebut diharapkan mampu memperluas inklusi pensiun ke segmen pekerja muda hingga sektor informal.
"DPLK kami harapkan menjadi mesin pertumbuhan (engine of growth) dana pensiun nasional, terutama bagi pasar di luar DPPK maupun program dana pensiun wajib," kata Ogi.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.