JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas). Badan baru ini akan menangani sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
BUK Migas tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sekaligus akan mengganti peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pembentukan BUK Migas, Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Bahlil mengatakan, BUK Migas yang sedang disiapkan pemerintah akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil mengatakan pembentukan BUK Migas menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang akan dilakukan pemerintah bersama DPR setelah Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU tersebut diterbitkan.
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi, lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 17 September 2026.
Menurut Bahlil, pemerintah kini tinggal mencari formulasi regulasi yang dapat memperkuat BUK Migas, khususnya dalam hal perizinan. "Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita," katanya.
Meski demikian, Bahlil menegaskan penguatan BUK Migas tidak akan menghilangkan kewenangan kementerian terkait dalam menjalankan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," terang Bahlil.
Selain perizinan, Bahlil mengatakan BUK Migas nantinya juga akan didorong memiliki fleksibilitas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.
Fleksibilitas tersebut antara lain berkaitan dengan skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk mekanisme cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya yang dinilai dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun swasta.
"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," jelasnya.
Bahlil mengatakan, pembentukan lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor hulu migas, terutama dalam meningkatkan produksi atau lifting serta memberikan kepastian berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"BUK ini sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha serta tidak berbelit-belit bagi pengurus perusahaan di hulu migas KKKS dalam mendapatkan izin," ujarnya saat ditemui usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin 21 September 2026.
Bahlil menyebut, lembaga tersebut nantinya memiliki posisi yang lebih kuat karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri teknis yang nantinya ditunjuk Presiden akan melakukan koordinasi terkait hal-hal teknis sesuai dengan arahan Presiden.
"Lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden ya, supaya lebih kuat," lanjut Bahlil.
Pembentukan BUK yang menangani sektor hulu migas ini nantinya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Namun saat ini Kementerian ESDM masih merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) regulasi baru tersebut.
"Sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu, kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya," kata Bahlil.
Bahlil menyampaikan RUU Migas merupakan undang-undang inisiatif DPR. Oleh karena itu, lanjut dia, tugas lembaga eksekutif adalah membuat DIM-nya.
Akan tetapi, Bahlil belum bisa mengungkapkan isi dari DIM RUU Migas. “Nanti kalau sudah waktunya, kami akan menyampaikan tentang isinya,” ucap Bahlil.
Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menargetkan Rancangan Undang-Undang pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan rampung pada tahun ini.
Selain mengatur bisnis di sektor hulu migas, keberadaan aturan baru tersebut akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) di Indonesia.
"Sekarang ini sedang kita kerjakan, kami berharap bahwa pembahasan ini karena sudah melalui putusan pertama di rapat paripurna. Mudah-mudahan tahun ini kita sudah memiliki Undang-Undang baru," ujarnya saat ditemui usai acara, International Indonesia Carbon Capture Storage di Jakarta, Rabu (26/8).
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.