Untuk mengimbangi beban tanggung jawab dalam menggerakkan perekonomian di tingkat desa, tenaga pengelola profesional ini direkrut secara resmi dengan skema penghasilan terpadu. Besaran upah bulanan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan indikator upah minimum wilayah serta letak geografis lokasi penugasan.
"Statusnya tetap sebagai pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun di bawah BUMN Agrinas Pangan dengan pendapatan antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta sesuai UMK. Tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa, dan nominal itu sudah mencakup semuanya," ujar Zulhas.
Zulhas menggarisbawahi bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih memiliki mandat strategis yang membedakannya secara prinsipil dari toko kelontong swasta maupun pasar swalayan komersial. Lembaga ini difungsikan sebagai simpul infrastruktur logistik pemerintah untuk mendistribusikan program jaring pengaman sosial, subsidi energi, hingga komoditas pangan pokok.
Pendirian jaringan toko desa ini dirancang memiliki fungsi khusus yang membedakannya secara mendasar dari gerai ritel modern swasta. Badan Pengelola BUMN atau Danantara telah menginstruksikan korporasi pelat merah terkait untuk mengikat kerja sama pasokan komoditas bersubsidi dan pembiayaan produktif.
"Koperasi ini kan bukan supermarket, tapi infrastruktur pemerintah yang menangani masalah subsidi dan bantuan. Karena itu BUMN sudah tanda tangan PKS (perjanjian kerja sama) agar per 1 Oktober pupuk langsung drop di situ, beras SPHP, bantuan pangan, gas 3 kilo, hingga agen BRI Link dan PNM Mekaar," ucapnya.